|
|
Berita
|
|
(Jalan Malabar), Sejak dimulainya masa kampanye Pemilihan Presiden Tanggal 2 Juni 2009 lalu, sesuai amanat UU nomor 42/2008 tentang Pilpres, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendapat tugas untuk mengawasi pemberitaan, penyiaran dan iklan Kampanye yang dilakukan lembaga penyiaran.
Seperti diketahui, Kampanye adalah penyampaian visi dan misi serta program kerja dari pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Bentuk kegiatan yang harus diawasi KPI di antaranya, menurut Pasal 51 ayat 2 "isi iklan kampanye yang dapat mengganggu kenyamanan pendengar dan pemirsa", misalnya berisi adegan kekerasan, kengerian, kemarahan, kepiluan, dan kebohongan.
|
Written by: INT
Wednesday, June 10, 2009
|
Print this
|
|
|
|