|
|
Berita
|
|
Sebagai salah satu bentuk penghargaan kepada lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat yang secara sungguh-sungguh terus berusaha menyuguhkan siaran yang mendidik, mengandung informasi bermanfaat, menghibur secara sehat, menjadi media kontrol serta perekat sosial sesuai dengan amanat UU No.32/2002 tentang Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran serta Standar Program Siaran (P3SPS), maka KPID Jawa Barat bermaksud menyelenggarakan KPID Jawa Barat Award 2009.
|
Written by: INT
Monday, September 07, 2009
|
Print this
|
|
|
|
Hari Rabu, 11/02/2009.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan asosiasi lembaga penyiaran dan Televisi Lokal se Jawa Barat dengan tema “Siaran Iklan Politik & Kampanye Pemilu”. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi di setiap lembaga penyiaran (radio dan televisi) mengenai kegiatan siaran iklan politik dan kampanye pemilu serta mewujudkan lembaga penyiaran yang berimbang termasuk mengikuti aturan tentang kuota iklan yang tidak melebihi 20 % dari total keseluruhan. Dalam kaitan jadwal, lembaga penyiaran harus mengikuti jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu).
|
Written by: INT
Thursday, February 19, 2009
|
Print this
|
|
|
|
Sebanyak 220 program acara dari 82 lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi mengikuti penilaian dalam proses seleksi KPID Jabar Awards. Kegiatan yang bertujuan mendorong terciptanya komu nitas lembaga penyiaran yang baik dan sehat ini merupakan yang pertama di Indonesia.
Dalam konferensi pers, Senin (11/2), Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, acara ini merupakan bagian program Gemas Pedas (Gerakan Media Penyiaran Sehat dan Pemirsa Cerdas) yang dicanangkan Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.
|
Written by: INT
Saturday, January 17, 2009
|
Print this
|
|
|
|
Para pelaku bisnis penyiaran di Indonesia, baik perseorangan maupun badan usaha akan mendapat sanksi bila melakukan monopoli usaha. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administrasi maupun pidana.
Menurut Anna Maria Tri Anggraeni, komisaris Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), penguasaan saham lebih dari 50 persen seluruh perusahaan televisi di Indonesia sudah dapat dinamakan monopoli.
|
Written by: INT
Saturday, January 17, 2009
|
Print this
|
|
|
|
BALI, SENIN- Dunia penyiaran diharapkan segera berbenah diri untuk migrasi dari sistem analog ke sistem digital, karena perubahan tersebut akan menjadi keharusan.
Hal itu dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika, M Nuh di sela-sela pembukaan Sidang Umum Asia-Pacific Broadcasting Union ke-45 di Nusa Dua, Bali, Senin(24/11). "Jadi mau tidak mau, semuanya akan beralih ke digital. Apabila masih analog, maka dikhawatirkan tidak akan bisa produksi," katanya
|
Written by: INT
Saturday, January 17, 2009
|
Print this
|
|
|
|