Perizinan

Prosedur Perizinan Menggunakan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.28 Tahun 2008

  1. Alur Perizinan
  2. Persyaratan Permohonan IPP
    - Checklist
    * Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
    * Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)
    * Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
    * Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
     - Penjelasan checklist
    Persyaratan mendapatkan Izin  Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) :
    1.Mengajukan surat permohonan IPP di atas materai 6000 yang ditujukan kepada: 1) Ketua KPI Pusat, dan 2) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
    2.Membuat Studi Kelayakan Pendirian Lembaga Penyiaran
    3.Mengisi Formulir Pendaftaran
    4.Berkas surat permohonan, studi kelayakan, dan formulir dijilid rapi.
    Catatan:
    Pemohon lembaga penyiaran swasta (LPS) melampirkan akta pendirian berbentuk PT (Perseroan Terbatas)
    Pemohon lembaga penyiaran komunitas (LPK) melampirkan akta pendirian berbentuk perkumpulan LPK
    Pemohon Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Lokal melampirkan Peraturan daerah (PERDA) tentang pendirian radio/televisi tersebut
  3. Formulir
    - Formulir Isian (Kelengkapan Data)
    * Lembaga Penyiaran Swasta (LPS)
    * Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK)
    * Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB)
    * Lembaga Penyiaran Publik (LPP)
    - Surat Permohonan
    - Surat Pernyataan
  4. Pemohon IPP
     - Proses perizinan di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat  dilaksanakan secara bertahap berdasarkan pada periode pendaftaran. Tahapan tersebut terdiri dari tahap I (2005), tahap II (2006), tahap III (2007), tahap IV (2008), tahap V (sedang dalam proses)
     -  Rekapitulasi pemohon IPP dibuat berdasarkan jumlah permohonan per tahap.

 

 


Copyright © 2008 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat