Siaran iklan Politik dan kampanye pemilu
By: INT (eldhy) 2009.02.19
|
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat mengadakan pertemuan dengan asosiasi lembaga penyiaran dan Televisi Lokal se Jawa Barat dengan tema “Siaran Iklan Politik & Kampanye Pemilu”. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi di setiap lembaga penyiaran (radio dan televisi) mengenai kegiatan siaran iklan politik dan kampanye pemilu serta mewujudkan lembaga penyiaran yang berimbang termasuk mengikuti aturan tentang kuota iklan yang tidak melebihi 20 % dari total keseluruhan. Dalam kaitan jadwal, lembaga penyiaran harus mengikuti jadwal kampanye yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ataupun Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu).
Ketua KPID Jabar, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan ”Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik setiap hari selama masa kampanye”. Hal tersebut berdasarkan pasal 47 peraturan KPU no.19 tahun 2008 yang menyatakan:
- Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di televisi untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa kampanye.
- Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di radio untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye.
- Batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah untuk semua jenis iklan.
- Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Peserta Pemilu diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Peserta Pemilu.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh Jaringan Radio Komunitas (JRK) yang berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat membuat iklan layanan masyarakat tentang aturan kampanye Pemilu yang dapat memberikan himbauan lebih ke moralitas. (INT)
|
|