Sanksi Administrasi dan Pidana Bagi Pelaku Monopoli Bisnis Penyiaran
By: INT (eldhy) 2009.02.19
"Selama ini belum ada perseorangan maupun badan usaha yang sudah menguasai saham seluruh perusahaan televisi di Indonesia. "Media Nusantara Citra (MNC) sebagai pemilik RCTI, TPI, dan Global TV, sahamnya masih 36 persen," kata Anna di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (6/8).
Proses hukum akan diserahkan kepada pihak pengadilan oleh KPPU beserta Departemen Komunikasi dan informasi (Depkominfo) setelah diteliti pelanggaran yang terjadi dengan mengacu pada undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
"Sedangkan peran KPPU dan Depkominfo hanya sebatas melaporkan, dan memberikan bukti-bukti pendukung kepada pengadilan," terang Anna. Ke depan KPPU beserta Departemen Komunikasi dan Informasi akan terus melakukan penelitian dan pemantauan terhadap pemilik saham bisnis penyiaran di Indonesia.
"Upaya pemantauan dan penelitian akan terus kita lakukan kepada pemilik saham, baik itu perseorangan maupun yang berupa badan usaha," janji Anna.
Sumber:kompas.co.id
|
|