|
Sementara menurut Pasal 52 ayat 2 "lembaga penyiaran dilarang menerima program sponsor dalam format atau segemen apapun yang dapat diaktegorikan sebagai iklan kampanye". Ini berarti, radio atau televisi tidak boleh menerima bayaran atau menjual jam siarannya untuk kampanye, selain berbentuk iklan. Program dialog dengan pasangan calon atau perdebatan dengan/antar pasangan calon mengenai visi misi dan program kerja, feature/profile documentary tidak boleh dibiayai oleh pasangan calon peserta pemilu.
Dan menurut Pasal 53, iklan kampanye Pilpres di televisi dibatasi secara kumulatif paling banyak 10 kali sehari dengan durasi masing-masing paling lama 30 detik. Sedangkan iklan kampanye di radio dibatasi secara kumulatif paling banyak 10 kali sehari dengan durasi masing-masing paling lama 60 detik, selama masa kampanye. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis iklan, seperti spot, ad-lib, running text, graphic-ad, slide, dsb. Secara khusus, menurut Pasal 48, untuk radio dan televisi komunitas, tidak boleh menerima iklan atau sponsor dari pasangan calon peserta Pilpres. Namun radio dan televisi komunitas dapat ikut serta memberikan layanan informasi proses Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam bentuk iklan layanan masyarakat. Pada masa tenang, di Bulan Juli 2009, menurut Pasal 47, seluruh lembaga penyiaran dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak dan berita atau bentuk siaran lain yang MENGARAH kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Selain itu, KPI juga wajib menjaga netralitas isi siaran berita agar tidak digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu, yang ditegaskan oleh UU Penyiaran nomor 32/2002.Pasal 36 dan kemudian dijabarkan melalu Peraturan KPI nomor 03 Tahun 2007 tentang Standard Program Siaran Pasal 43 yang menegaskan "redaksi di lembaga penyiaran harus memiliki independensi untuk menyajikan berita yang objektif tanpa memperoleh tekanan dari pimpinan, pemodal, atau pemilik lembaga penyiaran bersangkutan". Ruang redaksi di seluruh lembaga penyiaran harus steril dari kepentingan iklan kampanye. Sebagai lembaga negara Independen yang mewakili aspirasi masyarakat, KPI, selain berada di Jakarta yaitu KPI Pusat, terdiri dari lembaga KPI Daerah (KPID) yang otonom. Untuk wilayah Jawa Barat, KPID harus mengawasi komunitas lembaga penyiaran terbesar di Indonesia, yaitu lebih dari 400 radio swasta, komunitas dan publik, serta belasan televisi lokal swasta, komunitas dan publik yang menyebar di seluruh penjuru Jawa Barat. Pengurus KPID Jawa Barat terdiri dari 7 orang komisioner yang berada di Kota Bandung. Untuk melaksanakan tugas pengawasan yang diamanatkan UU nomor 42/2008 tentang Pilpres di atas, tentunya akan kewalahan jika tidak dibantu masyarakat pemirsa televisi dan pendengar radio di seluruh Jawa Barat. Karena itu, KPID Jawa Barat mengimbau, agar warga Jawa Barat mau ikut serta membantu pertumbuhan demokrasi yang saat ini sedang terjadi, dengan ikut mengawasi kesadaran etika politik para kontestan pilpres melalui iklan kampanye yang jujur, bertanggung jawab dan berisi pendidikan politik bagi rakyat. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas, silakan menghubungi telepon 022-7308812, atau SMS 0815-7310-7000 atau e-mail : pengaduan @ kpid-jabar.go.id.
|
|