|
|
Wewenang
|
- Menetapkan Standar Program Siaran;
- Menyusun peraturan dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3);
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran Serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS);
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran Serta Standar Program Siaran;
- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat
|
|
|
|
|