Wewenang

    1. Menetapkan Standar Program Siaran;
    2. Menyusun peraturan dan menetapkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3);
    3. Mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran Serta Standar Program Siaran (P3 dan SPS);
    4. Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran Serta Standar Program Siaran;
    5. Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat

Copyright © 2008 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat