Profil Lembaga

Dasar Pembentukan
 
Pada saat dunia menjadi sangat terpaku pada efisiensi teknologi telekomunikasi dan maksimalisasi keuntungan penyiaran, berlakunya Undang-undang Penyiaran serta terbentuknya KPI merupakan kemenangan bagi kepentingan publik akan fungsi penyiaran yang mencerahkan. Pada dasarnya penggunaan frekuensi yang merupakan milik publik mengharuskan penyiaran dilakukan, utamanya, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Banyak pengamat di negara-negara maju melihat bagaimana Indonesia yang baru saja menjadi demokratis, melalui suatu Undang-undang, bisa meletakkan dasar-dasar penyiaran yang kuat visi publiknya.
Namun demikian, kita tidak bisa terpaku hanya pada wacana ideologis dan filosofis mengenai penyiaran. Dengan terbentuknya konsensus nasional bahwa penyiaran diselenggarakan dengan pengutamaan kepentingan publik, kita harus menyiapkan rancangan sistem yang mampu memanfaatkan perubahan teknologi penyiaran yang berubah begitu cepat. KPID Jawa Barat meyakini bahwa bila dikelola dengan baik, perkembangan teknologi penyiaran justru akan memperbesar keuntungan yang bisa diperoleh publik melalui penyiaran.
Dunia penyiaran di Indonesia sejak 28 Desember 2002 telah memasuki babak baru dengan hadirnya UU RI No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Melalui jalan yang cukup panjang, kehadiran undang-undang tersebut telah menampilkan paradigma baru tentang pengaturan dunia penyiaran di Indonesia. Paradigma baru tersebut adalah dengan terlibatnya publik dalam setiap gerak langkah dunia penyiaran tersebut. Hal tersebut di atas didasari bahwa aktivitas penyiaran merupakan aktivitas yang berada pada ranah publik, apalagi jika dipandang frekuensi merupakan milik publik dan sebesar-besarnya diabdikan bagi kepentingan publik.
Salah satu amanat dari Undang-Undang Penyiaran adalah adanya lembaga independen yang menjadi representasi publik serta mempunyai tugas dan kewenangan yang komprehensif menangani masalah penyiaran di Indonesia. Dalam konteks mengemban amanah publik melalui undang-undang maka lahirlah Komisi Penyiaran Indonesia. Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk di tingkat Pusat dan di daerah. Di tingkat pusat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, pada tanggal 26 Desember 2003 sembilan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat ditetapkan secara administratif oleh Presiden. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Undang-undang Penyiaran) yang mengamanatkan bahwa KPI sudah dibentuk selambat-lambatnya satu tahun setelah diundangkannya Undang-undang Penyiaran pada tangal 28 Desember 2002. Sedangkan di tingkat propinsi dibentuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Komisi Penyiaran Indonesia Pusat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Hubungan keduanya diatur melalui ketentuan tersendiri.
Di Jawa Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat terbentuk melalui proses yang panjang, setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat, dari 178 calon maka pada tanggal 22 September 2004 maka 7 (tujuh) anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ditetapkan secara administratif oleh Gubernur Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur No. 487/Kep.979-Um/2004.

Copyright © 2008 Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat